Globalisasi dan Kerjasama Antarbangsa

2.1  Globalisasi sebagai Perspektif Tantangan Global

Berdasarkan kajian etimologi, kata globalisasi berasal dari kata globe ditambah dengan akhiran sasi. Kata globe artinya  adalah bola dunia, sedangkan akhiran sasi, maknanya adalah proses, maka pengertian globalisasi secara etimologis adalah sebuah proses yang mendunia. Di Perancis, kata globalisasi di kenal dengan mondialisasion,di Spanyol dan Amerika Latin dikenal dengan sebutan Globalisasi dan orang Jerman menyebutnya “Globalisierung”.
Akbar S. Ahmed dan Hastings Donnan memberikan batasan bahwa globalisasi pada prinsipnya mengacu pada perkembangan-perkembanganyang cepat dibidang teknologi, komunikasi, transformasi, dan informasi yang dapat membawa bagian-bagian dunia yang jauh menjadi hal-hal yang dapat dijangkau dengan mudah.
Pada akhirnya pengaruh ini cepat atau lambat akan menimbulkan gesekan nilai-nilai budaya dan agama di seluruh dunia yang memanfaatkan jasa komunikasi, transformasi, dan informasi hasil dari modernisasi teknologi tersebut.
Pertemuan gesekan antar nilai budaya dan agama tersebut akan menghasilkan kompetisi yang bebas yang berarti saling mempengaruhi dan dipengaruhi, saling bertentangan dan bertabrakan antarnilai yang berbeda yang akhirnya akan menimbulkan kalah dan menang atau mungkin saling
kerjasama sehingga menghasilkan sintesis atau antithesis baru.
Menurut Samuel Huntington, pengertian modernisasi memiliki tiga proses, yaitu sebagai berikut.
1.      Penggantian jumlah besar dari hal-hal yang tradisional, bersifat keadaan, kekeluargaan, dan kekuasaan nasional dan sekuler.
2.      Munculnya fungsi-fungsi politik yang harus dikelola dengan hirarki administratif yang baru, terpilih atas dasar kemampuan atau prestasi, bukan asal-usul mereka.
3.      Meningkatnya partisipasi politik oleh kelompok-kelompok sosial dari seluruh masyarakat melalui perkembangan institusi baru seperti partai politik dan kelompok interes.
Menurut Koentjaraningrat modernisasi merupakan istilah untuk menyebutkan konsep usaha untuk hidup sesuai dengan zaman dan konstelasi dunia sekarang. Bagi bangsa Indonesia modernisasi harus diartikan mengubah berbagai sifat mentalitas yang tidak cocok dengan kehidupan zaman, dan membiasakan diri menerapkan sikap mental sebagai berikut.
1.      Lebih menilai fungsi orientasi (berpandangan) ke masa depan.
2.      Bersifat hemat, lebih teliti memperhitungkan dimasa depan.
3.      Lebih menilai tinggi untuk meningkatkan inovasi.
4.      Lebih menilai tinggi inovasi dan karya.
5.      Berusaha bekerja keras atas kemampuan sendiri.
6.      Percaya pada diri sendiri.
7.      Berdisiplin murni.
8.      Berani bertanggung jawab.
Pengertian modernisasi berbeda dengan pengertian unsur-unsur barat dan westernisasi. Menurut Koentjaraningrat modernisasi adalah usaha untuk hidup untuk sesuai dengan zaman dan konstelasi dunia sekarang, sedangkan westernisasi berarti usaha untuk meniru secara berlebihan misalnya gaya bicara, gaya berpakaian dengan mengikuti mode yang berubah-ubah dengan cepat, pergaulan, pola berpesta (merayakan ulang tahun), pola rekreasi dan minum-minuman keras.
Alex Inkeles memberikan 9 ciri orang yang sudah dapat disebut modern yaitu sebagai berikut.
1.      Terdapat kesediaan untuk menerima pengalaman-pengalaman yang baru dan keterbukaan bagi pembaharuan dan perubahan.
2.      Adanya kemampuan untuk membentuk dan mempunyai tanggapan terhadap sebuah persoalan yang timbul baik dilingkunganya maupun di luar lingkungannya. Pada sisi lain orang yang modern adalah orang yang demokratis yaitu adanya kesadaran akan peluang terjadinya keragaman pendapat.
3.      Kemampuan manusia dalam mengatur waktu secara efektif dan produktif.
4.      Kehidupannya terbiasa dengan pola perencanaan hidup.
5.      Memiliki keyakinan yang tinggi terhadap kemampuan manusia, dalam arti punya keyakinan bisa mempengaruhi bukannya dipengaruhi oleh lingkungan.
6.      Mempunyai kemampuan evaluasi kritis dalam mengukur hasil pekerjaan, tidak bersifat untung-untungan atau nasib-nasiban.
7.      Memiliki kesadaran terhadap harga diri manusia. Orang modern adalah orang yang menghargai diri sendiri dan juga harga diri orang lain.
8.      Percaya pada ilmu pengetahuan dan teknologi dan bukan bersikap ramal-ramalan atau berangan-angan.
9.      Adanya kesadaran dan kemampuan untuk bertindak secara adil dan berkesinambungan. Orang modern yakin bahwa ganjaran harus diberikan kepada orang yang memiliki kemampuan lebih dan hukuman diberikan kepada orang yang melakukan pelanggaran hukum. Percaya pada adanya distributive justice, hasil yang diperoleh dilihat dari jasa yang diberikan bukan dari sebab lain.
Perspektif global adalah suatu sudut pandang terhadap situasi yang mendunia, untuk kepentingan yang dalam bahasan ini dimaksudkan untuk kepentingan pendidikan. Robert Harvey (1982. h. a) dalam Sapriya (02:146) menyatakan ‘….a global perspective is not a quantum, something you either have or don’t have’ (perspektif global bukanlah suatu quantum, ialah sesuatu yang anda miliki atau belum dimiliki).Sebagaimana yang diungkapkan oleh Merryfield (1990) dalam Sapriya (2002:147) bahwa peran guru di sekolah perlu mempersiapkan diri untuk memiliki pengetahuan dan ketentuan sebagai berikut.
1.      Mengepersikan perbedaan dan persamaan budaya termasuk cara-cara mengajar keragaman dan kesadaran akan perspektif.
2.      Dunia sebagai suatu sistem dan konsep saling ketergantungan dan saling terkait.
3.      Bagaimana keberadaan siswa yang ada pada suatu tempat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hubungan orang dan organisasi global di seluruh dunia.
Ada tiga prinsip pembelajaran untuk menanamkan kesadaran tentang  perubahan dinamika gelobal tersebut.

1.      Prinsip-Prinsip Perubahan Dasar dalam Sistem Sosial.
-          Pencabangan unsur-unsur baru dari sistem sosial yang terbentuk.
-          Akibat yang tidak dapat diperkirakan.
-          Beberapa fungsi unsur-unsur yang terbuka dan tertutup terhadap perubahan umpan balikpositif maupun negatif untuk bahan diskusi.
2.      Pertumbuhan sebagai Bentuk Perubahan.
-          Pertumbuhan yang diharapkan dalam pembangunan kesejahteraan manusia.
-          Pertumbuhan yang tidak di harapkan sebagai akibat pertumbuhan penduduk, kapasitas sumberdaya alam yang berkurang atau rusak, maupun prilaku penghuni planet bumi yang tidak bertanggung jawab.
3.      Perencanaan Global
-          Kepentingan nasional masing-masing bangsa peranannya dalam perencaan global, kondisiplanet bumi bersama isinya.
-          Upaya-upaya yang dilakukan sebagai model-model rekayasa dari maisng –masing bangsa.

2.2  Dampak Globalisasi Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Masalah-masalah yang saat ini sedang dihadapi umat manusia yaitu seperti penipisan lapisan ozon, pemanasan global, penggundulan hutan, polusi, semakin langkanya spesies tanaman maupun hewan, krisis energy dan sebagainya. Ini semua merupakan bentuk pengeksploitasian alam oleh manusia saat ini dengan memakai teknologi terutama industri.
Adapun ciri-ciri isu-isu dan masalah-masalah global sebagaimana dikemukakan Sapriya (2002: 17) adalah sebagai berikut.
1.      Ruang lingkupnya bersifat internasional. Asal-usul dan akibat dari masalah melintasi lebih dari satu negara.
2.      Isu-isu dan masalah-masalah hanya dapat diselesaikan tindakan multilateral. Penyelesaian dan perbaikan tidak dapat dicapai hanya oleh tindakan satu negara.
3.      Bahwa tingkat konflik berasal dari ketidaksepakatan tentang hakekat dan sebab masalah, dalam membedakan nilai dan tujuan tentang hasil dan cara, dalam menemukan kesulitan dan tindakan yang tepat yang diperlukan untuk menjamin hasil yang diharapkan.
4.      Masalah dan isu-isu ini mempunyai sifat yang terus menerus (persistence). Masalah dan isu-isu ini telah berkembang sebagai masalah dan isu yang berkelanjutan.
5.      Isu dan masalah ini terkait dengan hal lain. Pada umumnya, penyelesaian pada satu masalah akan mempunyai pengaruh pada beberapa faktor lainnya.
Sudah saatnya digencarkan tingkat kesadaran kembali dalam menyeimbangkan ekosistem alam semesta dari sudut pandang global. Pendidikan global merupakan upaya untuk menanamkan suatu pandangan (perspektif) tentang dunia kepada para siswa dengan memfokuskan bahwa terdapat keterkaitan antarbudaya umat manusia dengan kondisi planet bumi (alam semesta).
Adapun tujuan dari pendidikan globaladalah untuk mengembangkan pengetahuan (knowledge), keterampilan (sklill), dan sikap (attitude) yang diperlukan untuk hidup sesara efektif dalam dunia yang sumber daya alamnya sudah menipis
dan ditandai oleh kenyataan keragaman etnis yang ada, fluraisme budaya sampai pada gaya dan cara hidup yang semakin ketergantungan.
Diantaranya ada empat kategori isi pendidikan global yang jadi masukan untuk kurikulum Pendidikan Global, sebagaimana dikemukakan Kniep (1986: 442-444) dalam Sapriya (2002:171) adalah sebagai berikut.
1.      Isu Perdamaian dan Keamanan
Pada dasarnya, bangsa-bangsa mengetahui keamanan karena kehadiran atau ketiadaan ancaman terhadap nilai-nilai atau sumber-sumber dasar yang menjadi landasan kehidupan. Perhatian terhadap keamanan dapat beranekaragam, mulai dari perlindungan hak asasi manusia dan otonomi nasional sampai pada mempertahankan kebebasan ekonomi.
2.      Isu Pembangunan
Isu pembangunan akan memfokuskan pada sejumlah masalah kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin di dunia dan ketidakadilan serta penderitaan akibat dari kesenjangan ini. Kenyataan ini merupakan ancaman terhadap keamanan global dan lingkungan. Selain itu, maslah ini merupakan penyebab utama tingginya utang negara-negara dunia ketiga yang nampaknya semakin menjadi beban.
3.      Isu Lingkungan
Isu-isu lingkungan terutama berkaitan dengan akibat-akibat eksploitasi sumber daya manusia dan pengelolaan sumber kekayaan bumi berupa tanah, lautan dan unsur-unsur lainnya. Karena penduduk bumi berkembang sangat cepat dan meningkatnya konsumerisme maka akibat-akibat tersebut diperluas menjadi masalah-masalah krisis. Hujan asam, polusi sungai dan laut, pembentukan karbondioksida dalam atmosfer, polusi dari industri, pemusnahan jenis tanaman dan hewan, penipisan hutan dan sebagainya.

2.3  Pengertian Politik Luar Negeri

Menurut Couloumbis dan Wolfe tentang definisi politik luar negeri dilihat dari unsur-unsur fundamentalnya, politik luar negeri  terdiri dari dua elemen, yaitu tujuan nasional yang akan dicapai dan alat-alat untuk mencapainya. Interaksi antara tujuan nasional dengan sumber-sumber untuk mencapainya merupakan subjek kenegaraan yang abadi.
Politik luar Negara dari suatu Negara, menurut J.R Child adalah isi pokok dari hubungan luar negerinya , sedangkan proses pelaksanaan politik luar negeri itu disebut diplomasi.  Instrumen dalam melaksanakan diplomasi tersebut terdiri dari dua yaitu sebagai berikut.
1.      Departemen Luar Negeri yang merupakan otak politik luar negeri.
2.      Perwakilan Diplomatik yang merupakan pancaindra atau penyambung lidah Negara yang diwakilinya.
Sifat politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
1.      Bebas adalah tidak memihak, artinya tidak memihak dalam pertentangan antarblok, walaupun dalam mengambil sikap yang kebetulan sejalan dengan pendirian salah satu blok, maka sikap yang diambil adalah atas dasar kepetingan nasional suatu waktu dalam keadaan tertentu.
2.      Aktif adalah tidak diam, artinya tidak boleh diam, tetapi harus melakukan komitmen secara aktif, mengharuskan menghapus penjajahan, aktif memperjuangkan perdamaian dan aktif memperjuangkan keadilan dalam suasana internasional.

2.4  Hubungan Kerjasama Antarbangsa

Kebijakan suatu Negara dalam mengimplementasikan hubungan kerjasama dengan berbagai negara lain dituangkan dalam politik luar negeri dari negara tersebut. Hubungan antarbangsa terasa lebih penting terutama pada era globalisasi yang menurut banyak kalangan ditandai dengan beberapa karakteristik sebagai berikut.
1.      Adanya homogenitas selera.
2.      Iklim kompetitif yang sangat tinggi.
3.      Kualitas sumber daya manusia sangat penting.
4.      Peran ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat besar.
5.      Saling ketergantungan (interdependensi) dirasakan semakin tinggi.
6.      Keunggulan kompetitif sangat menentukan.
7.      Kerjasama antarnegara sangat perlu untuk menjaga kelangsungan hidup suatu bangsa.
Adapun cara-cara bangsa Indonesia mengadakan hubungan dengan bangsa lain adalah dengan hubungan perjanjian internasional baik bilateral, maupun multirateral, dengan melalui beberapa tahapan sebagai berikut.
1.      Tahap Perundingan (Negotiation)
Menurut tata cara yang berlaku, suatu perundingan dapat diwakili dengan membawasurat kuasa penuh. Surat kuasa penuh adalah surat dokumen yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang dalam suatu Negara, baik untuk mengadakan perundingan, menerima, maupun mengesahkan suatu naskah perjanjian, atau menyatakan persetujuan Negara untuk terikat perjanjian tersebut.
Perundingan dapat diwakili oleh kepala pemerintahan, menteri luar negeri, dan duta besar. Mereka tidak harus memperlihatkan surat kuasa penuh. Perjanjian bilateral biasanya disebut talk, sedangkan perundingan dalam rangka perjanjian multilateral disebut diplomatic comferenceatau konferensi.


2.      Tahap Penandatangan (Signature)
Setelah perundingan selesai, maka dilakukan penerimaan atau penandatanganan naskah perjanjian. Dalam perundingan multilateral, penandatanganan naskah perjanjian cukup dilakukan dengan dua pertiga suara dari peserta yang hadir, kecuali jika ditentukan lain dalam perundingan itu.
Penandatanganan merupakan suatu tindakan yang sangat penting artinya. Hal tersebut akanmenentukkan, apakah dengan ditandatanganinya perjanjian dianggap telah mengikat atau tidak.
3.      Tahap Pengesahan (Ratification)
Setelah perjanjian ditandatangani oleh wakil-wakil Negara yang turut serta dalam perundingan, naskah perjanjian itu dibawa masing-masing Negara untuk dipelajari. Apakah isi atau materi sudah memenuhi kehendak atau tidak, apakah utusan yang telah diberikan kuasa penuh tidak melampaui batas-batas kewenangan.
Jika isi atau materi telah diangggap memenuhi atau sesuai dengan kepentingan nasional dari Negara yang bersangkutan, maka Negara dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menguatkan atau mengesahkan perjanjian yang telah ditandatangani oleh wakil-wakil yang telah berkuasa penuh. Tindakan pengesahan disebut ratifikasi.
Selain perjanjian internasional yang dibuat dengan tiha tahapan diatas, ada juga pendapat pihak lain yang menyatakan bahwa perjanjian internasional dibuat melalui dua tahapan yaitu perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature). Menurut Mochtar Kusumatmaja perjanjian dengan dua tahap tersebut biasanya bersifat lebih sederhana artinya perjanjian itu tidak begitu penting dan tidak memerlukan penyelesaian yang cepat seperti perjanjian perdagangan yang berjangka pendek.
Perjanjian internasional dapat digolongkan menjadi dua jenis yaitu:
1.      Treaty contract, yaitu perjanjian atau kontrak dalam hukum pedata. Perjajian ini hanya akan berakibat kepada hak dan kewajiban pihak yang mengadakan perjanjian. Contoh perjanjian ini adalah dwikewarganegaraan, perjanjian perbatasan, perjajian perdagangan, perjanjian pemberantasan penyelundupan, dan sebagainya.
2.      Law making treatis, yaitu perjanjian yang meletakan ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Misalnya konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang, Konvensi Vienna tahun 1961 tentang hubungan diplomatik, Konvensi Hukum Laut tahun 1958.
Negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional terikat oleh perjanjian yang dibuat itu. Dalam hal ini berlaku adagium atau semboyan yang sangat terkenal dalam konteks perjanjian internasional yaitu Pacta Sun Servanda, yang artinya perjanjian atau persetujuan antar Negara harus ditaati.
Jika perjanjian itu tidak dilaksankan atau diingkari oleh salah satu pihak atau beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut, maka akan menimbulkan sengketa internasional. Dilihat dari sisi hukum, pelanggaran perjanjian oleh suatu pihak peserta sama sifatnya dengan pembatalan perjanjian, dengan perbedaan bahwa pembatalan berlaku untuk seluruh perjanjian, sedangkan pembatalan atau penagguhan adalah sebagai akibat dari pelanggaran oleh peserta lain dapat dilakukan untuk sebuah perjanjian.

2.5  Pentingnya Kerjasama Antarbangsa di Era Globalisasi

Suatu Negara sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat, berhak menentukan nasibnya sendiri serta kebijaksanaan-kebijaksanaan luar negerinya. Bangsa atau Negara tidak mungkin sanggup memenuhi semua kebutuhan warganya. Sebagaimana individu, bangsa juga memiliki kelebihan dan kekurangan, oleh karenanya kerjasama dengan bangsa lain dalam bentuk hubungan internasional mutlak diperlukan,baik yang menyangkut di bidang politik, ekonomi, maupun sosial dan budaya. Disamping itu kerjasama internasional juga mutlak diperlukan dalam rangka menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi.

 Sumber

Ahmed, Akbar S., dan Donnan, H - Islam, Globalization and Postmodernity

Couloumbis, Theodore A. dan Wolfe, James H. - Introduction to International Relation, Power, and Justice

Huntington, Samuel P.- The Change to Change: Modernization, Development, and Politics

Harvey, R. - .An Attainable Global Prespective

Inkeles, A., dan Smith, David. H.- Becoming Modern

Kniep, W. M. - .Next Steps in Global Education: A Handbook for Curriculum Development. United States


Sapriya. et al. - Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan

Dian Budiarti

Hello, I'm Dian and I'm is Casual style lovers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Play on

Instagram