Penggolongan Hukum

Penggolongan Hukum Menurut isinya :

1.       Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menyangkut kepentingan umum.
2.       Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain, yang menyangkut kepentingan perseorangan.

Penggolongan Hukum Menurut bentuknya :
1.       Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan di dalam berbagai peraturan negara. 
Hukum tertulis terdiri atas :

a.       Hukum tertulis yang dikodifikasikan (dibukukan), seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

b.        Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan (tidak dibukukan), seperti peraturan hak merek dagang dan peraturan tentang kepailitan.

2.        Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan berkembang di masyarakat, tetapi tidak tertulis, seperti hukum adat atau hukum kebiasaan. 

Penggolongan Hukum Menurut tempat berlakunya :
1.)     Hukum Lokal, yang berlaku di local atau daerah tertentu.
2.)     Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negara tersebut
3.)     Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum di dunia internasional.

Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlakunya :
1)       Hukum yang berlaku sekarang, atau saat ini ( disebut hokum positif )
2)       Hukum yang berlaku di masa depan
3)       Hukum antar waktu, yaitu hukum yang mengatur peristiwa hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lampau,

Penggolongan Hukum Menurut Subjek yang diaturnya :
1)       Hukum satu golongan yang mengatur golongan tertentu.
2)       Hukum semua golongan yang mengatur semua golongan warga Negara.
3)       Hukum antargolongan yang mengatur dua orang atau lebih yang masing – masing pihak tunduk pada hukum yang berdeda.

Penggolongan Hukum Menurut Isi Masalahnya :
1)       Hukum public, yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Contoh ; hukum administrasi Negara, hukum tata Negara, hukum pidana, hukum acara.
2)       Hukum privat, yang menagtur hukum antarindividu dan bersifat pribadi.

Penggolongan Hukum Menurut Tugas dan Fungsinya :
1)       Hukum material , adalah hukum yang berisi perintah dan larangan. Misalnya, UU hukum pidana, perdata, dagang, dan sebagainya.

2)       Hukum formal, adlah hukum hukum yang berisi tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material. Misalnya, dalam hukum acara perdata dan acara pidana.

Dian Budiarti

Hello, I'm Dian and I'm is Casual style lovers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Play on

Instagram