Penggolongan Hukum Menurut
isinya :
1. Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara negara dan warga
negara yang menyangkut kepentingan umum.
2.
Hukum
Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang
lain, yang menyangkut kepentingan perseorangan.
Penggolongan
Hukum Menurut bentuknya :
1.
Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan di dalam berbagai peraturan negara.
Hukum tertulis terdiri atas :
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
(dibukukan), seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan (tidak dibukukan), seperti peraturan hak
merek dagang dan peraturan tentang kepailitan.
2.
Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan
berkembang di masyarakat, tetapi tidak tertulis, seperti hukum adat atau hukum
kebiasaan.
Penggolongan Hukum Menurut
tempat berlakunya :
1.) Hukum Lokal, yang berlaku di local atau
daerah tertentu.
2.) Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku
dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negara tersebut
3.) Hukum Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum di dunia internasional.
Penggolongan Hukum Menurut
Waktu Berlakunya :
1) Hukum yang berlaku sekarang, atau saat ini (
disebut hokum positif )
2) Hukum yang berlaku di masa depan
3) Hukum antar waktu, yaitu hukum yang mengatur
peristiwa hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lampau,
Penggolongan Hukum Menurut
Subjek yang diaturnya :
1) Hukum satu golongan yang mengatur golongan
tertentu.
2) Hukum semua golongan yang mengatur semua
golongan warga Negara.
3) Hukum antargolongan yang mengatur dua orang
atau lebih yang masing – masing pihak tunduk pada hukum yang berdeda.
Penggolongan Hukum Menurut
Isi Masalahnya :
1) Hukum public, yang mengatur hubungan antar warga
Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Contoh ; hukum administrasi
Negara, hukum tata Negara, hukum pidana, hukum acara.
2) Hukum privat, yang menagtur hukum
antarindividu dan bersifat pribadi.
Penggolongan
Hukum Menurut Tugas dan Fungsinya :
1) Hukum material , adalah hukum yang berisi
perintah dan larangan. Misalnya, UU hukum pidana, perdata, dagang, dan
sebagainya.
2) Hukum formal, adlah hukum hukum yang berisi
tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material. Misalnya, dalam hukum
acara perdata dan acara pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar